Beranda Hukum Pelaku Pembacokan di Pandeglang Menyerahkan Diri

Pelaku Pembacokan di Pandeglang Menyerahkan Diri

Tarmedi alias Duo (34), pelaku pembacokan terhadap warga Cibitung.

PANDEGLANG – Tarmedi alias Duo (34), pelaku pembacokan terhadap warga Cibitung, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri. Ia datang ke Mapolres Pandeglang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sambil membawa sebilah golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa Tarmedi datang ke Mapolres pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB bersama perwakilan LBH. Di hadapan penyidik, Tarmedi mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah kejadian pembacokan, Tarmedi melarikan diri ke daerah Menes untuk meminta bantuan LBH agar mendampinginya saat menyerahkan diri. Ia bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Alfian, Selasa (28/10/2025).

Dalam pemeriksaan, Tarmedi mengaku bahwa sebelum kejadian, ia datang ke pos ronda tempat ia biasa nongkrong. Di sana, ia bertemu korban dan rombongannya. Mereka terlibat adu mulut yang berakhir dengan perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Menurut keterangan Tarmedi, pada Senin dini hari ia mendatangi lokasi kejadian dan bertemu korban bersama rekannya. Cekcok terjadi karena perselisihan lama, lalu berujung pada perkelahian dengan senjata tajam,” jelas Alfian.

Perkelahian itu menewaskan satu orang bernama Aang Humaedi akibat luka bacok di tubuhnya. Dua orang lainnya juga terluka dan kini menjalani perawatan intensif oleh tim medis.

“Perkelahian tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat. Saat ini korban yang selamat masih dirawat oleh petugas medis,” terang Alfian.

Alfian menambahkan, pihak kepolisian masih menyelidiki motif utama perkelahian karena keterangan pelaku berbeda dengan para saksi. “Kami masih menyinkronkan keterangan antara saksi dan pelaku. Perselisihan terkait kebun sawit diduga menjadi salah satu faktor, tetapi bukan penyebab utama,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Rombak 8 Jabatan Kapolsek dan Kasat Lantas

Polisi menjerat Tarmedi dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penulis : Memed
Editor : Usman