TANGERANG – Polsek Cikupa menangkap pelaku pecah kaca mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport 2.5 D Exceed, dengan nomor polisi B 68 NUR. Kendaraan korban bernama Agam Syahputra sebelumnya menjadi target pecah kaca pada Jumat 13 Agustus 2021 siang.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Serang KM.17,5, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada saat kejadian korban Agam tengah melaksanakan solat Jumat.
“Awal mula korban datang ke TKP menggunakan mobil Mitsubishi Pajero diparkirkan dan korban turun untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Mukhlisin. Ketika akan menggunakan mobilnya, korban melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah,” kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata, Minggu (12/9/2021).
Saat dicek oleh pemilik mobil barang-barang korban telah raib digondol pencuri. Tas yang berisi uang tunai Rp8 juta serta dompet berisi STNK mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 D Exceed, nomor Polisi B 68 NUR, satu buah Sim A, KTP dan kartu NPWP serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban, dengan total kerugian Rp 15.000.000.
Mantan Kasatreskrim Polres Serang Kota itu kemudian mengarahkan tim Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Iwan Wahyudi untuk melakukan penyelidikan.
“Tim Reskrim Polsek Cikupa pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekira jam 12.00 WIB Tim Reskrim Polsek Cikupa memperoleh informasi dan petunjuk keberadaan pelaku yang dicurigai akan melakukan aksinya lagi di sekitar Jalan Raya Serang, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap AKP Indra.
Lanjut AKP Indra, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku berinisial H (46), dan mendapatkan satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil.
“Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Cikupa, dari hasil pemeriksaan pelaku membenarkan telah melakukan perkara tersebut diatas bersama tersangka lain berinsial R yang diketahui ternyata sudah tertangkap oleh Polres Tangsel dalam kasus pencurian TKP Tangsel, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut di Polsek Cikupa,” ucap AKP Indra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dengan insial H (46) di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(You/Red)