CILEGON – Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran 2026 di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 52 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Petugas berhasil menyita 52 kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera menuju Jawa. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Hengki, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi modus penyelundupan narkoba yang kerap memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan pelaku lain dengan barang bukti 15 kilogram sabu serta senjata api ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lengah terhadap potensi penyelundupan narkotika di tengah fokus pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang memanfaatkan situasi mudik ini,” kata Habiburokhman saat hendak menyeberang ke Lampung.
Menurutnya, sindikat narkoba kerap memanfaatkan kelengahan petugas yang terfokus pada pengaturan lalu lintas penyeberangan. Karena itu, ia meminta Polda Banten tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan sampai lengah. Polda Banten harus tetap menjadi contoh dalam menjaga keamanan, tidak hanya kelancaran arus mudik,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengapresiasi langkah Polda Banten yang tidak hanya mengamankan arus lalu lintas, tetapi juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Untuk memperkuat pengawasan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memasang alat pendeteksi narkoba di pintu keluar penumpang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyelundupan yang memanfaatkan lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Lebaran.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
