SERANG – Polsek Serang berhasil mengamankan SG (33) warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang merupakan pelaku judi togel pada Sabtu (20/8/2022).
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Serang menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria,” terang Edi melalui keterangannya pada Minggu (21/8/2022).
Dari hasil penangkapan, tersangka yang sudah melakukan bisnis haram sejak Juni 2022 ini sengaja melakukan jual beli nomor togel untuk mendapat keuntungan pribadi. Dari setiap satu nomor yang dipasang pembeli, ia memperoleh keuntungan 15 persen.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni handphone yang berisi catatan pembelian nomo togel. “Setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21) dan setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2000, sejumlah Rp110.000,” ungkap Edi.
Edi mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polsek Serang dan dikenakan Pasal 303 KUHP. “Ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tutup Edi.
(Red)