Beranda Hukum Pelaku Jaringan Internasional Sabu Ditangkap di Banten

Pelaku Jaringan Internasional Sabu Ditangkap di Banten

Pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Banten. (Ade/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap pengedar narkoba jaringan internasional di Banten. Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Warung Gunung, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari penangkapan tersebut Polda Banten menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kg, 1 unit R4 Honda CRV, 4 buah handphone berbagai merk, 1 ATM BCA atas nama Hermawan. Dan para pelaku berasal dari Kecamatan Baros, Kabupaten Serang di antaranya Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42), dan Yeni Chaerani Manoe (51).

“Jadi selama 4 tahun ini, yang bersangkutan menggeluti bisnis sabu-sabu ini. Para pelaku ini residivis dalam kasus yang sama yaitu ganja, dan pernah dihukum 8 tahun. Baru keluar satu tahun ketangkap lagi. Tapi khusus kelompok jaringan ini dari Pakistan,” kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat ekspose di halaman Polda Banten, Senin (15/4/2019).

Ia menjelaskan kronologis penangkapannya pada Senin 18 Maret 2019, tim opsnal dipimpin Wadirresnarkoba Polda Banten membagi 2 tim dengan sasaran tim satu ke rumah Budi, sedangkan tim 2 menuju Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak ke rumah Dillah. Kemudian kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan.

Kemudian pemeriksaan berkembang mengarah kepada nama tersangka Ules yang diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu milik Dillah yang disimpan di rumah Budi, sehingga Ules ditangkap berikut barang bukti sabu dan langsung dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan.

“Rencananya akan diedarkan di Banten khususnya di Lebak dan Pandeglang. Jadi sudah masif dan masuk ke kampung-kampung. Dan ini harus diwaspadai. Jadi barang tersebut berasal dari jaringan Internasional, dari luar ini berasal dari seorang bandar yang dari lapas di Tangerang atas nama Ahmed. Dari hasil pemeriksaan barang-barang yang ditunjukkan tadi diduga dibeli dari hasil keuntungan bisnis tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Kapolda, modus para pelaku Dillah dan Budi mengawali dengan komunikasi melalui telpon dari Ahmed (WNA Iran) sebagai penyedia Narkotika jenis sabu sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati. Kemudian Dillah dan Budi berangkat menggunakan R4 honda CRV untuk mengambil barang di Pasar Minggu Jakarta. Mereka berdua didatangi oleh orang suruhan Ahmed untuk menyerahkan narkotika jenis sabu 3 Kg kepada Dillah dan Budi.

Setelah barang tersebut diterima Dillah dan Budi kemudian pulang ke rumahnya di Serang. Pembayarannya melalui transfer rekening bank.

“Pasal yang disangkakan 114 ayat dua, sub pasal 112 ayat dua jo pasal 132 ayat satu, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara minimla 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ