Beranda Hukum Pelaku dan Penadah Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi

Pelaku dan Penadah Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi

Pelaku dan penadah Curanmor di Kota Cilegon dibekuk polisi

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Saat ini kedua pelaku berinisal SH (33) dan penadah berinisial SHA (39) mendekam di penjara.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan peristiwa Curanmor terjadi di Kampung Ragas Awuran RT001/001, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir di tempat sepi tanpa dikunci setang.

“Pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dalam pencurian tersebut SH tidak sendirian ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO). Hasil dari pada pencurian kendaraan roda dua itu dijual kepada SHA (39) selaku penadah,” jelasnya

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang perkara Curanmor tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Menurut informasi para pelaku tiba di tempat kejadian awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel, kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor yang akan dicuri. Setelah melewati daerah Kecamatan Puloampel, Desa Margagiri, pelaku melihat kendaraan roda dua yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor roda dua tersebut tidak terkunci setang, kemudian pelaku membawa kabur motor dengan cara mendorong dengan cara di step atau didorong menggunakan kaki,” terangnya.

Berawal dari informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

Pelaku saat ini, kata Kapolres, menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon. “Dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih Nopol A 2528 VI atas nama Rahmat, serta juga diamankan satu buah kunci leter T,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara penadah barang hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini