
SERANG – RH (24), pelaku pembegalan driver ojek online Maxim di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, bekprofesi sebagai satpam. Di hadapan penyidik RH mengaku membutuhkan kendaraan roda dua untuk berangkat bekerja.
Korban Ariyanto (25), awalnya menerima pesanan dengan tujuan Polsek Curug. Namun, setibanya di lokasi yang dituju, pelaku meminta korban untuk melanjutkan perjalanan. Tanpa curiga, korban pun melanjutkan perjalanan dengan mematuhi permintaan pelaku.
Namun, pada saat berada di tempat sepi tersebut, RH menusuk pundak korban. Serangan tak terduga itu membuat korban ambruk.
Dalam keadaan terkejut dan tak berdaya, korban akhirnya meninggalkan sepeda motor Yamaha Fino plat A 2415 HW. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung membawa korban ke RSUD Provinsi Banten.
Menurut Kasatreskrim Polresta Serang AKP Mochammad Nandar, korban ditusuk dari belakang dan mengalami luka yang cukup serius. Keluarga korban yang mendapatkan laporan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang
Satreskrim Polresta Serang segera melakukan penyelidikan intensif atas kejadian ini. Berkat upaya yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku pada malam Senin, 12 Juni 2023.
“Aparat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini adalah Kasatreskrim, Kanit Resmob, dan Polsek Curug. Pelaku RH kini berada di tahanan dan akan dihadapkan pada tuntutan hukum,” ujarnya pada media, Selasa (13/6/2023).
Kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku RH akan dikenakan Pasal 365 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.
Kejadian serangan maut ini telah menciptakan kecemasan di kalangan pengemudi ojek online dan warga Serang secara umum. “Diharapkan dengan penangkapan pelaku, keamanan di jalanan dapat kembali terjamin dan para pengemudi ojol dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas mereka,” harapnya. (Dhe/Red)