Beranda Hukum Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Mami Tempat Hiburan Diciduk

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Mami Tempat Hiburan Diciduk

Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang saat razia di tempat hiburan malam. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan Lulu Eva Mastorin (42) sebagai tersangka atas dugaan kasus perdagangan manusia.

Lulu merupakan seorang mami di tempat hiburan ‘Carista’ yang beralamat di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, Lulu terbukti bersalah karena mempekerjakan MK (15) sebagai pemandu lagu di tempat hiburannya.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) di dua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam lalu.

Saat itu polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Terpaksa, mami dan sang gadis digelandang aparat berserta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp100,000 per jam.

“MK diberi uang oleh pelaku Mami Lulu Rp100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personel Polres Pandeglang di tempat rumah bernyanyi Carista,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Kata Ambarita, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan. Selain tersangka Lulu, kemungkinan besar bakal ada tersangka lain yang akan ditetapkan.

“Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.

Adapun korban, pihaknya akan memberi pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orangtuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ