SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menutup puluhan tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah mulai pekan depan. Berdasarkan data sementara, sedikitnya terdapat 43 tambang ilegal yang telah teridentifikasi, termasuk di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan penertiban akan dilakukan melalui satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat penegak hukum.
Menurut Deden, data tambang ilegal yang saat ini dikantongi pemerintah daerah masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah seiring proses pendalaman di lapangan.
“Tunggu gerakan dari kami. Nanti saya ajak teman-teman, kurang lebih ada 43 tambang ilegal se-Provinsi Banten berdasarkan data sementara. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,” ujar Deden, Kamis (8/1/2026).
Deden menegaskan, kawasan Ciwandan menjadi salah satu lokasi prioritas dalam agenda penertiban. Bahkan, jumlah tambang ilegal di wilayah tersebut diperkirakan lebih dari dua titik.
“Iya, termasuk di Ciwandan. Bahkan kemungkinan lebih dari dua,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar tambang yang beroperasi tanpa izin. Tambang legal yang telah berulang kali diberikan peringatan namun tidak menindaklanjuti kewajiban perbaikan juga akan dikenakan sanksi.
“Tidak hanya yang ilegal. Yang legal pun, jika sudah diberi peringatan berkali-kali tetapi tidak ditindaklanjuti, akan tetap kami tindak,” tegas Deden.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan penindakan terhadap tambang ilegal telah masuk dalam agenda kerja satgas terpadu. Penutupan dijadwalkan mulai dilakukan pada awal pekan depan di sejumlah wilayah yang telah dipantau.
“Tambang ilegal sudah pasti menjadi agenda kami. Hari Senin kemungkinan kami mulai turun ke beberapa wilayah yang sudah kami pantau bersama teman-teman satgas,” kata Ari.
Menurut Ari, satgas tersebut melibatkan OPD terkait serta aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan TNI.
Selain penutupan tambang ilegal, satgas juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin. Saat ini, terdapat 156 perusahaan tambang yang telah memasuki tahap operasi produksi di Provinsi Banten.
Seluruh perusahaan tersebut akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa dari empat aspek, yaitu kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta aspek finansial, termasuk kewajiban pembayaran pajak,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
