Beranda Nasional Pejuang Tangerang Raden Arya Wangsa Kara Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang Tangerang Raden Arya Wangsa Kara Jadi Pahlawan Nasional

Raden Arya Wangsa Kara - foto istimewa Wikipedia

SERANG – Presiden Joko Widodo menetapkan memberi gelar pahlawan kepada salah satu tokoh Banten yakni alm. Raden Arya Wangsa Kara. Diketahui Jokowi memutuskan memberi gelar pahlawan kepada empat tokoh daerah yang salah satunya dari Banten pada tahun 2021 ini.

Selain alm. Raden Arya Wangsa Kara, Presiden juga memberikan gelar pahlawan lainnya yakni alm. Tombolotutu (tokoh dari Sulawesi Tengah), alm. Sultan Aji Muhammad Idris (tokoh dari Kalimantan Timur), serta alm. Aji Usmar Ismail (tokoh dari DKI Jakarta).

Diketahui, Arya Wangsa Kara merupakan pejuang yang mendirikan Tangerang. Rumah peninggalan Arya Wangsa Kara, di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Banyak yang tidak mengetahui letak rumah Arya Wangsakara. Padahal letaknya tidak jauh dari makam Raden Arya Wangsakara itu sendiri. Rumah yang bergaya hasil akulturasi Sunda dan Banten itu pun menjadi satu-satunya rumah yang masih mempertahankan keaslian bangunannya.

Pemilihan empat tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional lantaran telah memenuhi syarat. Beberapa syarat itu yakni, pernah berjuang hingga banyak melahirkan manfaat bagi kemajuan negara. Selain itu, kali ini Jokowi memutuskan empat tokoh tersebut dikarenakan untuk pemerataan kedaerahan.

“Sampai dengan hari ini Sulawesi Tengah, belum mempunyai pahlawan nasional, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara kita kesampingkan dulu karena baru merdeka sehingga pahlawannya belum bisa diindetifikasi tapi yang Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur ini adalah provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam seperti melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Kamis (28/10/2021).

Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional.

Daftar keempat tokoh tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Istana. Setelah itu gelar pahlawan nasional akan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga empat tokoh tersebut di Istana Bogor.

“Kalau tidak berubah, persis pada Hari Pahlawan 10 November 2021,” ucapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini