Beranda Hukum Pejabat Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran

Pejabat Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran

Suasana di Gedung KPK di Jakarta

SERANG – KPK mengungkap tren baru pejabat negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Fenomena itu, yakni para penyelenggara negara tidak menyerahkan surat kuasa dari LHKPN miliknya.

“Dan sekarang lagi tren orang nggak ngirim surat kuasa,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dia mengakui, penyelenggara negara patuh menyerahkan LHKPN, namun ditemukan ada yang tidak menyerahkan surat kuasa.

“Mungkin nggak banyak yang tahu soal surat kuasa. Jadi kepatuhan-kepatuhan, iya. Tapi ada yang menyampaikan nggak pakai surat kuasa. Itu asli saya enggak bias ngapa-ngapain,” kata Pahala.

Dengan tidak menyerahkan surat kuasa, KPK tidak bisa melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dari kekayaan yang dilaporkan.

“Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank. Enggak bisa cek ke BPN. Sudah cuma gini saja kertasnya teronggok. Lihat di LHKPN, kalau tulisannya tidak lengkap, itu pasti karena surat kuasa,” beber Pahala.

Pahala pun menyebut, para penyelenggara memang sengaja melakukan hal tersebut.

“Sengaja. Sengaja banget,” tegas Pahala.

Sebelumnya, ia mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Bahkan dalam temuan itu, hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

“Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di LHKPN miliknya hanya nilai saham atau dituliskan ‘surat berharga’ senilai Rp1,5 miliar.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini