Beranda Hukum Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati Kasus Korupsi Irigasi Cihara

Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati Kasus Korupsi Irigasi Cihara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan tersangka berinisial APK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi irigasi bendungan Cihara, Lebak, Selasa (15/1/2019).

Selain tersangka APK, penyidik juga menahan tersangka lain bberinisialAGP dan HS. Keduanya merupakan konsultan pengawas dan team leader dalam proyek senilai Rp3,5 miliar pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten.

“Kami lakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari kedeSer,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Holil Hadi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar ini juga terus didalami oleh penyidik Tipikor Kejati Banten.

Pembangunan yang dilakukan tersangka terhadap bangunan irigasi ini gagal total. Irigasi dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan tidak bisa digunakan sama sekali dan merugikan negara sampai Rp1,8 miliar.

Tersangka diduga melangar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini