Beranda Pemerintahan Pejabat Eselon II Pemkab Pandeglang Tak Dapat THR

Pejabat Eselon II Pemkab Pandeglang Tak Dapat THR

Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi

 

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan catatan eselonnya harus di bawah eselon II.

Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, informasi yang ia dapat bahwa pegawai eselon III, IV dan fungsional tetap akan mendapatkan THR, sedangkan untuk pegawai eselon II tidak akan mendapatkan.

“Informasi yang kami terima alhamdulilah untuk THR itu disediakan oleh pemerintah tetapi hanya untuk eselon III kebawah karena eselon II tidak dapat. Informasinya eselon II kaya saya ini tidak dapat, mungkin (THR) harus dari teman-teman eselon III, IV dan pelaksanaan mungkin iurannya,” kata Fahmi sambil tertawa, Selasa (28/4/2020).

Kata Fahmi, besaran THR dan kapan waktu diberikannya masih menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah pusat, sebab informasi secara belum diterima oleh BKD.

“Sedikit lah kalau pegawai eselon II paling 35 orang tidak banyak, untuk besarannya berapa kami belum dapat informasi, yang jelas dengan adanya informasi bahwa THR itu akan diberikan kami sudah merasa bersyukur sekali, artinya dengan kondisi seperti ini ASN masih tetap diperhatikan walaupun memang eselon II itu tidak dapat,” katanya.

Namun demikian, dirinya masih berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang tetap memberikan THR bagi eselon II meski hanya setengahnya.

“Saya sih berharap eselon II dapat lah walaupun setengahnya. Ini harapan saya, kalau tidak full minimal setengahnya,” ucap Fahmi sambil tertawa kembali. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini