Beranda Hukum Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD

Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kepala Seksi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), didakwa menipu anggota DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Anggota dewan fraksi Partai Demokrat itu diduga merugi hingga Rp230 juta karena ditipu terkait proyek fiktif pekerjaan paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dan proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (15/10/2025). Fitriah menuturkan bahwa penipuan bermula ketika Adietya bertemu dengan Henry dalam rapat Komisi IV di Gedung DPRD sekitar Desember 2024 lalu.

Adietya meyakinkan Henry bahwa dirinya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perkim Kota Serang dan mengaku memiliki akses terhadap dua proyek tersebut. “Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada kantor Dinas Perkim Kota Serang dengan jabatan Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU),” kata Fitriah menirukan ucapan Adietya.

Saat itu, Adietya menawarkan dua proyek kepada Henry. Untuk dua proyek tersebut, Much Adietya meminta Henry menanam modal sebesar Rp200 juta, masing-masing Rp150 juta untuk proyek paving block dan Rp50 juta untuk proyek pengaspalan. Ia menjanjikan proyek rampung dalam 60 hari dengan keuntungan Rp50 juta. Agar terlihat meyakinkan, Adietya menunjukkan surat penawaran pekerjaan kepada Henry, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan direktur perusahaan kontraktor, PT Dwi Griya Sejahtera.

Henry pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Lies Lilian Rachman, istri Adietya, pada 9 Desember 2024.

Baca Juga :  Tekan Gangguan Kamtibmas, Polresta Tangerang Gelar Operasi Bina Kusuma Maung

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, Much Adietya Lesmana mengirim video dan beberapa foto progres pekerjaan proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence kepada Muhammad Henry Saputra Bumi. Setelah itu, terdakwa meminta modal tambahan sebesar Rp30 juta dan menjanjikan keuntungan tambahan sebesar Rp20 juta,” ujar Fitriah.

Namun, setelah dua bulan berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada hasil. Saat Henry menagih modal dan keuntungan, terdakwa beralasan bahwa pembayaran proyek belum diterima dari pengembang.

Kecurigaan Henry baru terjawab pada 6 Februari 2025, ketika ia mendatangi langsung dua lokasi proyek. Ia mendapati tak ada aktivitas maupun tanda-tanda proyek berjalan. Setelah didesak, Much Adietya akhirnya mengakui telah menggunakan uang Rp230 juta yang dikirim secara bertahap itu untuk kepentingan pribadi.

“Much Adietya Lesmana menggunakan uang tunai sebesar Rp230 juta untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Muhammad Henry Saputra Bumi selaku pemilik uang tersebut,” ujar Fitriah.

Adietya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd