Beranda Hukum Pegawai Kecamatan di Kabupaten Serang Palsukan AJB dan Akta Hibah

Pegawai Kecamatan di Kabupaten Serang Palsukan AJB dan Akta Hibah

Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan Akta Hibah tanah di Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/Bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali membongkar kasus pemalsuan surat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah Tanah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Polisi menangkap DSB (48) yang merupakan pekerja honorer di kantor Kecamatan Pabuaran. DSB diduga memalsukan tanda tangan Babay selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Pabuaran.

Dari hasil penangkapan, penyidik menemukan dan memperoleh sebanyak 690 barang bukti yang ditemukan di Kecamatan Pabuaran sebanyak 669 barang bukti dan 21 barang bukti ditemukan di kediaman tersangka.

Dari 669 barang bukti yang ditemukan terdapat 649 blangko akta terdiri dari AJB dan Akta Hibah periode bulan Januari 2018 – Desember 2019 yang belum ditandatangani PPATS, 7 blangko dengan tandatangan PPATS yang dipalsukan, dan 13 blangko AJB tanda tangan Babay sebagai pembanding tanda tangan asli.

“Modus pelaku dengan memalsukan tanda tangan ini tapi tidak diregistrasi sehingga sampai dengan saat ini berdasarkan hasil penyidikan belum ada yang diterbitkan SHM. Kemudian, tentunya dengan memalsukan ini mendapatkan keuntungan yang mana sebesar Rp1-4 juta mulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019,” ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Kamis (29/4/2021).

Kombes Pol Martri Sonny menyebutkan perkiraan keuntungan yang diperoleh tersangka mulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019 adalah sebesar Rp1,3 miliar.

“Tapi tidak menutup kemungkinan karena yang bersangkutan adalah sudah menjadi pegawai honorer sejak tahun 1998, tidak menutup kemungkinan ada banyak lagi AJB yang dipalsukan,” katanya.

Sementara itu, blangko yang digunakan untuk memalsukan tersebut adalah blangko yang sudah tidak berlaku sejak 2013 dan masih tersedia di kecamatan dan belum dilakukan penertiban dengan cara penarikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akibat kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, DSB dikenakan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP Pidana penjara paling lama 6-8 tahun.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini