Beranda Pemerintahan Pegawai Honorer Banten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Honorer Banten Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

ASN di Pemkot Cilegon Menggelar apel bersama dirangkaikan dengan peringatan hari lahir pancasila ke-73 Tahun 2018 - Foto istimewa Kominfo Pemkot Cilegon

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengupayakan semua pegawai perusahaan dan pegawai non-ASN mendapat perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh honorer non-ASN, sebagaimana amanat Pergub Nomor 26 Tahun 2018 untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Banten Ino S Rawita seperti dilansir dari wartaekonomi.co.id, di Serang, Jumat lalu.

Ia mengatakan hal itu saat membuka kelompok diskusi terpumpun antara Pemprov Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten di Serang, Jumat. Ino mengatakan perlu adanya percepatan implementasi pergub mengenai jaminan ketenagakerjaan tersebut sehingga pada 2019 sudah bisa dianggarkan.

Untuk mendorong percepatan realisasi tersebut, kata Ino, diperlukan koordinasi dan pengawasan secara terpadu. Hal itu, antara lain untuk percepatan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal dan informal menuju jangkauan keseluruhan di Provinsi Banten sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

“Kebutuhan dasar hidup secara layak agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan pensiun,” katanya.

Ia juga mengharapkan adanya monitoring dan evaluasi triwulan secara berkala terkait dengan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ