
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Pahrudin (40), Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sebagai tersangka korupsi pekerjaan proyek fiktif Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2022 silam.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, Pahrudin ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki barang bukti serta keterangan saksi yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang menjerat Pahrudin, katanya bermula pada tahun 2022 lalu ketika Pahrudin menganggarkan dana desa untuk keperluan JUT. Kemudian desa mereka juga mendapatkan dana bantuan untuk proyek serupa dari Kementerian Pertanian.
Pahrudin kemudian mengakalinya dengan mencairkan dua dana tersebut untuk satu proyek yang sebetulnya sama.
“Nah itu (proyek) sama, tapi yang dikerjakan salah satu jadinya satunya lagi fiktif,” kata Ichsan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Mengenai jumlah kerugian negara akibat perbuatan Pahrudin, sejauh ini Kejari masih dalam perhitungan. Ichsan tak menutup ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang ia tilap digunakan untuk membayar hutang.
“Dari pengakuan tersangka (dana yang ditilap) untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang dan lainnya,” ucapnya.
Pahrudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo