Beranda Hukum Pegawai Desa Sukamaju Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Pegawai Desa Sukamaju Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Ilustrasi - Foto istimewa

KAB.SERANG – Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bernama Muhammad Yusuf (33) menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp127 juta. Uang itu diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan dana desa yang diduga diselewengkan oleh Yusuf merupakan anggaran tahun 2024. Selain untuk judol, uang tersebut dipakai untuk trading forex.

“Pelaku diamankan 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online,” kaya Condro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Condro menuturkan, Yusuf menyelewengkan dana itu dengan cara mengajukan berpura-pura menjadi tim pengelola kegiatan (TPK). Ia lalu membuat kegiatan fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Setelah itu dia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak. Setelah dana cair, ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadi miliknya.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tandatangan sekretaris dan kepala desa,” imbuhnya.

Penyelewengan terungkap saat ada program desa yang akan digelar. Pihak desa lalu melapor ke Polres Serang mengenai temuan dugaan penyelewengan tersebut pada 23 Desember 2024.

Total dana desa yang ia tarik sebesar Rp184 juta, tapi ada pengembalian sebesar Rp56 juta.

“Hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 juta,” katanya.

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News