Beranda Hukum Pegawai BPBD Banten Dilaporkan ke Polisi Terkait Proyek Fiktif

Pegawai BPBD Banten Dilaporkan ke Polisi Terkait Proyek Fiktif

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia menunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

SERANG – Seorang pegawai BPBD Provinsi Banten bernama Ayub dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia ke Polda Banten. Ia diduga melakukan penggelapan dana proyek pengadaan laptop fiktif, Senin (20/2/2024).

Salah satu tim kuasa hukum korban, Panri Situmorang mengatakan kliennya melakukan pekerjaan proyek pengadaan laptop sebanyak 150 unit senilai Rp2,5 miliar dengan BPBD yang diwakili Ayub.

Setelah dikirim 50 unit ke gudang yang ditunjukan Ayub, PT Implementasi kemudian menagih pembayaran. Namun, pihak BPBD malah mengatakan proyek tersebut tidak pernah ada.

“Kami melakukan crosscheck ke BPBD tapi faktanya benar (proyek tersebut) fiktif adapun SPK yang dibuatkan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saudara Ayub,” ujarnya.

Kata Panri, kliennya dapat mengetahui ada proyek tersebut dari PT Axioo yang memberitahu akan ada proyek pengadaan laptop di BPBD sebanyak 750 unit dengan satu unit laptopnya seharga Rp33 juta. Tapi untuk awaldisepakati untuk 150 unit. PT Axioo kemudian mengenalkan PT Implementasi dengan Ayub.

Dari situ disepakatilah bahwa PT Implementasi akan jadi pemasok pengadaan proyek tersebut. Mereka percaya karena Ayub selaku terlapor menemui mereka dan menandatangani seluruh dokumen di kantor BPBD Banten.

“(50) laptop sudah diserahkan ke gudang, yasudah pada saat itu jika tidak ada di pagu anggaran pagu BPBD, kembalikan laptopnya, ternyata dalam prosesnya laptop tersebut sudah tidak tau kemana,” ujarnya.

Sebelum laporan dibuat ke Polda Banten pada 26 Januari lalu, korban sempat melakukan mediasi dengan Ayub. Ia juga berjanji akan mengganti kerugian tapi hingga kini tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.

Mengenai apakah ada persekongkolan PT Axioo dengan terduga pelaku, pihak korban menyerahkan semuanya ke kepolisian.

Dalam laporannya selain Ayub, kepala BPBD juga turut dilaporkan karena dianggap tidak mungkin tidak mengetahui hal tersebut.

“Termasuk di (laporan) dalamnya kepala BPBD Provinsi Banten karena buat kami sederhana saja, kepala BPBD kan selaku pejabat pembina kepegawaian seharusnya dia mengetahui ini semua dan pengadaan ini bukan tanpa kontrak ini semua ada kontraknya, ada SPKnya, dan ada kontrak payungnya. Semuanya ada tiba-tiba setelah laptop diserahkan alasan mereka tidak ada di pagu,” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini