Beranda Hukum Pedagang Sayur di Sepatan Tangerang Tertangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal

Pedagang Sayur di Sepatan Tangerang Tertangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal

Ilustrasi - Foto istimewa

KAB. TANGERANG – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan, yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran obat keras ilegal.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pedagang sayuran yang dicurigai menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar saat berjualan.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diperiksa, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi turut disita.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aktivitas peredaran obat ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Obat-obatan itu dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal.

Baca Juga :  Polres Serang Ringkus 3 Pelaku Curanmor

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di bidang kesehatan dan akan terus menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim Redaksi