Beranda Hukum Pedagang Pasar Anyar Gugat Pemkot Tangerang, Sidang Digelar Besok

Pedagang Pasar Anyar Gugat Pemkot Tangerang, Sidang Digelar Besok

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang menggugat perdata Pemkot Tangerang terkait relokasi pedagang perihal wacana pemerintah setempat yang bakal melakukan revitalisasi pasar tradisional tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1358/PDT.G/2023 PN Tangerang. Pasalnya, sidang bakal kembali digelar pada Kamis 18 Januari 2024 mendatang.

Dimana diketahui dalam gugatan ini pedagang menggugat Pemkot Tangerang, Perumda Pasar Kota Tangerang dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang.

Gugatan ini lantaran diduga pemerintah setempat telah melanggar hukum terkait wacana relokasi para pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang, Gufron Sulaiman mengatakan bahwa gugatan secara perdata ke Pemkot Tangerang tersebut karena tak ada titik temu dan solusi wacana relokasi para pedagang.

Pihaknya saat ini menunggu keputusan pengadilan terkait relokasi para pedagang. Dimana pada 18 Januari 2024 mendatang sidang gugatan bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Karena tidak ada titik temu makanya kita gugat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ini adalah jalan satu-satunya. Kenapa kita gugat?, karena kita masih punya hak guna sampai 2026,” jelas Gufron ditemui BantenNews.co.id, ditemui, Selasa (16/1/2024).

Gufron menegaskan bahwa enggannya para pedagang direlokasi karena Pemkot Tangerang telah salah dalam melakukan kajian. Dimana kajian yang dilakukan pemerintah setempat melakukan kajian berdasar domisili para pedagang.

Padahal, kata Gufron, kajian seharusnya berdasarkan pelanggan atau konsumen para pedagang. Pedagang juga meminta agar relokasi ditempatkan di satu titik.

Gufron juga mengaku Paguyuban Pasar Anyar Kota Tangerang tidak pernah diajak bicara dalam penyusunan kajian awal relokasi pedagang.

“Kalau kajiannya benar, tentu tidak akan seperti ini para pedagang menolak direlokasi,” ujar Gufron.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi sulit dikonfirmasi.

Saat wartawan BantenNews.co.id ke kantornya tidak berada di tempat. “Bapak tidak ada pak, sedang di luar,” ujar salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya.

Begitu juga saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab.

Begitu juga dengan Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati saat dikonfirmasi tidak bisa menemui wartawan karena tengah rapat.

“Ibu sedang rapat pak, tidak bisa ditemui,” ujar seorang penjaga keamanan PD Pasar Kota Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Begitu juga ketika dihubungi melalui telepon tidak menjawab.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ