Beranda Hukum Pedagang Daging Pasar Rau Ditangkap Polisi Setelah Pesan Gorila

Pedagang Daging Pasar Rau Ditangkap Polisi Setelah Pesan Gorila

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap RH (21), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penjual daging di Pasar Induk Rau Kota Serang itu Dicokok polisi setelah menerima tembakau gorila pesanannya.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan bahwa tersangka RH diciduk di rumahnya, Kamis (1/10/2020) sore. “Kami tangkap di rumahnya setelah menerima paket tembakau gorila,” ujar mantan Kapolsek Curug itu, Jumat (2/10/2020).

Menurut Shilton, penangkapan pengedar  ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika Unit 2 langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah memesan tembako gorila dari orang yang mengaku bernama Iwan, warga Kota Serang. Oleh Iwan (pengedar), barang terlarang itu dikirimkan melalui kurir,” terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Menurut Shilton, tersangka mengakui, jika tembako gorila itu yang baru diterimanya itu rencananya akan dijual kembali. Tersangka juga mengakui sudah mengenal dan menjual tembako gorila sejak 2016.

“Sejak 2016 sudah mengenal tembako gorila namun tersangka mengakui sempat berhenti dan awal tahun 2020 mulai jualan lagi. Selain mendapat keuntungan dari menjual tembako gorila, tersangka juga dapat menikmati,” terangnya.

Sementara tersangka Roh mengaku bisnis haram ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Tembako gorila yang diamankan dibeli dari orang yang mengaku bernama Iwan tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

“Pesannya dari Iwan mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu dimana karena transaksi lewat telepon. Keuntungan dari menjual bako, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini