SERANG – Pasangan suami istri Hade Suraga alias Hafid Hartawan bersama istrinya Febrina Retno Wisesa dituntut 8 dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel. Menurut JPU, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hade Suraga) dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/7/2024).
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Untuk Febrina, selain tuntutan pidana penjara penjara yang lebih rendah dari Hade, ia juga tidak dikenakan tuntutan tambahan berupa Uang Pengganti (UP). Sebaliknya, Hade Suraga dituntut UP sebesar Rp5,1 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Baca juga: Pasutri Pembobol BRI Gunakan Data Pribadi Keluarga untuk Buat Rekening Fiktif
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta membuat kerugian negara BRI sebesar Rp5,1 miliar.
Terkait hal meringankan untuk terdakwa Febrina, JPU menilai ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak menikmati secara langsung hasil tindak pidana,” pungkasnya.
(Dra/red)
