SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa pasangan suami istri (pasutri) guru silat Mustofa Yadi dan Sri Mulyati, melakukan aborsi terhadap seorang siswi berusia 16 tahun tanpa persetujuan korban.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa itu atas dugaan melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama pada Juni 2024 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Bahwa ia Terdakwa Mustofa Yadi secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa Sri Mulyati turut serta melakukan tindak pidana, melakukan aborsi terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan perempuan tersebut,” bunyi amar dakwaan, Senin (20/7/2026).
Diketahui, korban bergabung dengan organisasi silat TTKKBI yang dipimpin Mustofa Yadi pada 2023 silam. Jaksa menyatakan, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan.
Sekitar Juni 2024, korban diketahui terlambat menstruasi selama tiga bulan. Kemudian, korban memberitahukan kondisi itu kepada Mustofa Yadi selalu guru silat dan seseorang yang menyetubuhinya dengan modus ritual pengisian.
“Terdakwa Mustofa Yadi menyuruh (anak) korban dipijit dengan tujuan agar janin yang ada di dalam kandungan bisa keluar atau gugur,” tulis dakwaan.
Selain itu, upaya penghentian kehamilan berlanjut dengan melibatkan istrinya, Sri Mulyati. Korban diduga beberapa kali dipijat pada bagian perut dan membawa korban ke seorang dukun bayi, namun, dukun tersebut menolak melakukan tindakan pengguguran dan terdakwa menjalani pemeriksaan di sebuah klinik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan saat itu, menyatakan kondisi janin masih sehat dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Meski demikian, menurut dakwaan, kedua terdakwa diduga terus berupaya menggugurkan kandungan korban, antara lain dengan memberikan jamu, obat yang disebut sebagai pelancar haid, serta minuman tertentu.
Tak hanya itu, pijatan berulang pada bagian perut korban juga dilakukan guna memastikan janin dalam tubuh korban meninggal dunia.
Beberapa hari kemudian korban mengalami pendarahan. Pada 12 Juli 2024, korban diperiksa oleh seorang bidan di Kecamatan Waringinkurung. “Hasil pemeriksaan bahwa janinnya sudah tidak ada nyawanya lagi,” terangnya.
Mengetahui janin sudah meninggal diani, korban kemudian pulang ke rumah. Pada malam harinya, janin keluar dari tubuh korban setelah korban merasakan sakit pada bagian perut dan berjongkok di kamar mandi.
Setelah itu, disebutkan bahwa korban sempat mengirimkan foto janin tersebut kepada Sri Mulyati melalui pesan singkat.
“Yaudah nanti (saudara saya) yang ngambil,” ucapnya.
Keluarga terdakwa Sri Mulyati kemudian mengambil janin tersebut. Keesokan harinya, terdakwa Sri Mulyati diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Jangan bilang siapa-siapa, ke keluarga juga gak boleh tahu apalagi teman,” sampainya.
Dengan begitu, dugaan tindak pidana itu juga diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor VER/PD/05/IV/2026/RS Bhayangkara tertanggal 15 April 2026.
“Berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan, jenazah merupakan bayi perempuan dengan umur kehamilan kisaran dua puluh dua minggu hingga dua puluh tiga minggu. Dari umur kehamilan kurang dari dua puluh delapan minggu, jenazah merupakan korban penghentian kehamilan (aborsi),” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
