Beranda Advertorial Pastikan Kenyamanan Pemudik, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Mudik di Pelabuhan Eksekutif Merak

Pastikan Kenyamanan Pemudik, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Mudik di Pelabuhan Eksekutif Merak

BPJS Kesehatan kembali menyelenggarakan Posko Mudik BPJS Kesehatan Tahun 2019

SERANG– Untuk memastikan pelayanan kesehatan pada peserta JKN-KIS dan masyarakat saat menjalani mudik lebaran, BPJS Kesehatan kembali menyelenggarakan Posko Mudik BPJS Kesehatan Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara serentak mulai 29 Mei 2019 – 4 Juni 2019 di 8 titik yang padat pemudik.

Kedelapan titik tersebut di antaranya Terminal Pulo Gebang Jakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Rest Area Tol Cikampek Km 57 Karawang, Rest Area Tol Purwakarta Km 88 Purwakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429 Semarang, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali dan Pelabuhan Eksekutif Merak Banten.

“Dari evaluasi penyelenggaraan Posko Mudik tahun sebelumnya, kami melihat antusiasme pemudik yang berkunjung dan menikmati layanan yang kami sediakan. Oleh karenanya kami membuka kembali Posko Mudik Lebaran 1440 H. Seluruh pelayanan dan fasilitas di Posko Mudik BPJS Kesehatan ini bisa dinikmati secara gratis, sehingga pemudik tak perlu sungkan memanfaatkannya,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan kunjungan di salah satu titik posko mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (29/5/2019).

BPJS Kesehatan kembali menyelenggarakan Posko Mudik BPJS Kesehatan Tahun 2019

Pada kegiatan tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, relaksasi, pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. Tersedia juga ambulans, apabila peserta diharuskan mendapatkan tindakan urgensi dan harus dengan cepat dibawa ke rumah sakit.

Posko mudik BPJS Kesehatan akan beroperasi selama 24 jam penuh, terbagi atas dua tim yang bertugas secara bergantian. Masing-masing tim tersebut terdiri dari satu petugas BPJS Kesehatan, satu orang dokter dan dua orang paramedis. Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar peserta ke rumah sakit apabila diharuskan mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Dikatakan Fachmi, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat mengakses layanan kesehatan ketika bepergian mudik lebaran tahun 2019. Peserta yang mudik ke luar daerah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan kembali menyelenggarakan Posko Mudik BPJS Kesehatan Tahun 2019

Untuk Fasilitas Kesehatan seperti Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan yang berada di luar wilayah juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam operasional FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Kami tetap memberi pelayanan kesehatan dimulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 1440 H ini. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung peserta JKN-KIS saat mudik lebaran. Selama peserta mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan tetap dijamin dan dilayani dan fasilitas kesehatan dilarang memberlakukan iur biaya,” ujar Fachmi.
Oleh karena itu, peserta yang akan mudik lebaran diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS dengan status aktif.

BPJS Kesehatan kembali menyelenggarakan Posko Mudik BPJS Kesehatan Tahun 2019

“Penting bagi peserta JKN-KIS yang ingin mudik untuk memastikan membawa kartu JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Nantinya dengan kartu tersebut, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP di wilayah tersebut dan ke rumah sakit apabila peserta memerlukan rujukan,” tambah Fachmi.

Selama libur lebaran 1440 H, peserta juga bisa menghubungi layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam 7 hari, atau dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN yang dapat memberikan informasi mengenai pengaduan, konsultasi kesehatan, mendapatkan pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU dan PBI APBN anak pertama sampai dengan anak ketiga serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. (Advetorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini