Beranda Pemerintahan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Wali Kota Serang Sidak THR di RS Sari...

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Wali Kota Serang Sidak THR di RS Sari Asih

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung memastikan para pekerja menerima haknya

SERANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung memastikan para pekerja menerima haknya. Budi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di RS Sari Asih, Kota Serang, Rabu (11/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan di Kota Serang mematuhi aturan dan tidak menunda pembayaran THR kepada karyawan.

“Ini masih ada sekitar tujuh hari menjelang batas waktu pembayaran THR. Hari ini kita melakukan kunjungan pertama ke RS Sari Asih untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada karyawan sudah dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Budi, RS Sari Asih selama ini dikenal sebagai perusahaan yang patuh terhadap kewajiban kepada para pekerja. Bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD, rumah sakit tersebut dinilai selalu memenuhi hak karyawannya tepat waktu.

“Sejak saya masih menjadi anggota dewan, tempat ini tidak pernah absen dalam hal kepatuhan. Selalu bagus,” katanya.

Budi menegaskan, sidak ini tidak hanya dilakukan di satu perusahaan. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui tim terkait akan menyasar sejumlah perusahaan lain untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai aturan.

“Nanti tim tidak hanya bertanya kepada manajemen perusahaan, tetapi juga langsung kepada karyawan apakah hak-haknya sudah diberikan atau belum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Serang agar tidak menunda pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring pembayaran THR di sejumlah perusahaan sejak sepekan terakhir.

Berdasarkan hasil pengecekan di RS Sari Asih, seluruh karyawan dipastikan telah menerima THR.

Baca Juga :  Lantik 23 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

“Dari sekitar 400 karyawan yang ada, semuanya sudah menerima THR per 9 Maret,” ujar Poppy.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Dengan adanya sidak ini, Pemkot Serang berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo