SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nurohkhim alias Sigit.
Penjual bakmie yang mengaku sebagai pasukan pengamanan presiden (Paspampres) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono di ruang sidang PN Serang, Rabu (30/4/2025).
Nurokhim dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pertimbangan Hakim mengenai keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Endang merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp530 juta. Terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya untuk bersenang-senang,” kata Lilik.
Diketahui sebelumnya, kasus penipuan itu terjadi pada Maret 2024 silam.
Kala itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan sedang makan di warung Bakmie yang Nurokhim yang berlokasi di perumahan Lebak Indah, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Di situ, Nurokhim bersama istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerjasama usaha Bakmie, dengan sistem bagi untung kepada Endang dengan modal awal Rp100 juta
Korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan modal tersebut kepada Nurokhim. Namun, usai modal diberikan dan usaha Bakmi 99 berjalan lancar, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan Bakmie.
Setahun kemudian, Nurokhim menemui Endang menawarkan perpanjangan kontrak ruko Bakmie 99 selama 2 tahun senilai Rp25 juta.
Uang kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang katanya merupakan rekening istri pemilik ruko.
Setelah itu, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan bakmie sekaligus lahan kosong seharga Rp180 juta, dengan alasan pemilik lahan sedang butuh uang.
Nurokhim juga kembali menipu korban dengan menawarkan 4 unit kios seharga Rp300 juta.
Namun hingga uang telah diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterima korban.
Korban Endang mengalami total kerugian hingga Rp530 juta akibat penipuan Nurokhim.
Nurokhim juga sempat berpura-pura sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd