Beranda Hukum Pasok Beras Berjamur ke 3 Lapas di Banten, Warga Cikande Dipenjara 1...

Pasok Beras Berjamur ke 3 Lapas di Banten, Warga Cikande Dipenjara 1 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang bernama Sukanta alias Ucok (45) memasok beras berjamur dan berkerak yang tidak layak konsumsi ke tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tiga lapas itu adalah Lapas Cilegon, Tangerang dan Gunung Sindur.

Sukanta sebetulnya sudah divonis pada 19 Juni lalu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut Sukanta selama 4 tahun penjara. Tidak puas, Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukanta alias Ucok bin H.Marki selama dua tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan PT Banten dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2024/PT BTN yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Rabu (14/8/2024).

Putusan banding itu dibacakan pada 30 Juli lalu oleh hakim ketua Ahmad Yunus dan hakim anggota Encep Yuliadi bersama Syaifoni. Atas putusan itu JPU kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

“Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Purkon Ruhiyat kepada wartawan.

Purkon juga membenarkan kalau dalam fakta persidangan, Sukanta memang memasok beras tidak layak ke beberapa lapas.

“Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke Lapas),” imbuhnya.

Dalam dakwaan disebutkan, kalau beras yang dipasok Sukanta yaitu beras hasil sapuan sisa-sisa di gudang bulog. Kualitas beras juga sudah berjamur dan berkerak alias tidak layak konsumsi. Ia menjual beras itu seharga Rp11,5 ribu per kilogram.

Beras lalu diolah dengan proses polleser dan dimasukan dalam karung polos ukuran 25 kilogram serta merek Ramos dan Walet ukuran 50 kilogram.

Baca Juga :  Jual Nama Gubernur Banten, Oknum APH Dilaporkan Polisi

“Menjual ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Gunung Sindur, Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang,” dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG.

Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang seharga Rp8 ribu per kilogram. Beras lalu dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

Kualitas beras yang sudah berjamur dan berkerak kemudian ia kemas dalam karung dengan kapasitas 10 kilogram. Beras tidak layak itu dibeli dari bulog seharga Rp5 ribu per kilogram. Agar tidak terlalu terlihat buruk, beras itu ia bersihkan dan ditambah serbuk vanili agar menyamarkan baunya.

Sukanta lalu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada 3 Maret 2024 lalu. Ia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dra/Red)