Beranda Uncategorized Pasien Covid-19 yang Dirawat di Luar Daerah Terancam Kehilangan Hak Pilih

Pasien Covid-19 yang Dirawat di Luar Daerah Terancam Kehilangan Hak Pilih

Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa (kedua dari kanan) saat melakukan sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 di Kantor KPU Pandeglang.

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengaku hingga saat ini belum ada aturan yang menjelaskan cara melayani pasien Covid-19 yang sedang dirawat di luar daerah untuk menyalurkan hak pilihnya. Sehingga ada kemungkinan pasien tersebut bisa kehilangan hak pilihnya.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa mengatakan, sesuai PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 dijelaskan bahwa petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri dengan cara mendatangi dengan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dengan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.

Namun aturan itu hanya untuk pasien yang dirawat di rumah sakit atau sedang melakukan isolasi mandiri di dalam wilayah yang sedang melakukan pemilihan bukan di luar daerah.

Kata Santosa, sejauh ini KPU Provinsi Banten belum memiliki aturan tentang pelayanan bagi pemilih yang berada di luar daerah sehingga dia juga belum tahu harus melakukan apa.

“Ya (kemungkinan tidak bisa memilih) karena itu di luar wilayah sebab Pilkada itu mengurusi yang berada di wilayah setempat. Berbeda kalau Pemilu, yang di luar wilayah kewenangannya ada di KPU setempat sebab Pilkada lebih spesifik di wilayah tertentu. Jadi untuk warga disini (Pandeglang) yang dirawat di luar wilayah kami belum ada regulasinya jadi belum tahu memperlakukan mereka seperti apa,” jelas Santosa, Selasa (1/12/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, warga yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan atau sedang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan catatan masih dalam satu wilayah, baru bisa dilayani oleh petugas pemungutan suara setelah pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Nantinya, setelah pukul 12.00 WIB petugas pemungutan suara, pengawas TPS dan saksi akan mendatangi lokasi orang yang sedang dirawat atau isolasi mandiri supaya mereka bisa menyalurkan hak pilihnya. Data orang yang dirawat atau isolasi mandiri di dapatkan langsung dari tim gugus tugas Covid-19.

“Kalau yang dirawat atau dikarantina itu pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB karena biar bagaimanapun yang harus diutamakan yang ada di TPS dulu yang diutamakan. Tapi orang yang sakit bukan karena Covid-19 pun tetap akan kami layani,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk warga yang sedang dirawat di rumah sakit dan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien tetap akan dilayani oleh petugas pemungutan suara yang berada paling dekat dengan lokasi rumah sakit bukan petugas dari tempat dia berdomisili.

“Kalau yang dirawat di rumah sakit nanti TPS terdekat karena sudah diatur juga, kab engga mungkin juga umpamanya rumah sakitnya di Pandeglang dan pasien ini orang Sumur terus petugas tadi harus datang bisa sudah habis waktunya,” jelasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini