Beranda Hukum Pascale­baran, Kejari Serang Tangani 23 Kasus Baru

Pascale­baran, Kejari Serang Tangani 23 Kasus Baru

Kasi Intel Kejari Serang, Lutfi Adrian (tengah), memberikan keterangan. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menerima 23 pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti pada hari kedua masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama.

Seluruh perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua dan akan segera dilanjutkan ke proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Lutfi Adrian, mengatakan peningkatan jumlah pelimpahan perkara usai libur panjang merupakan hal yang lazim terjadi di lingkungan kejaksaan maupun pengadilan.

“Ini hal biasa setelah libur Lebaran, karena ada jeda waktu selama masa cuti bersama,” ujar Lutfi, Kamis (26/3/2026).

Ia menyebutkan, dari total pelimpahan tersebut terdapat 12 tersangka yang merupakan mahasiswa terkait kasus pembakaran dan perusakan pos polisi saat aksi demonstrasi pada 30 Agustus lalu.

“Sebanyak 12 tersangka didominasi kalangan mahasiswa, meski sebagian di antaranya telah menyelesaikan pendidikan,” katanya.

Lutfi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembakaran dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 308 ayat (1) junto Pasal 20C serta Pasal 262 ayat (1).

Selanjutnya, seluruh perkara yang telah dilimpahkan tersebut akan diproses ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo