Beranda Pemerintahan Pasca Tsunami, Bupati Pandeglang Tetapkan Status Gawat Darurat 14 Hari

Pasca Tsunami, Bupati Pandeglang Tetapkan Status Gawat Darurat 14 Hari

Bupati Irna Narulita (kerudung ungu) berbincang dengan korban tsunami - Fotografer Memed/BantenNews.co.id

PANDEGLANG – Pasca kejadian tsunami yang menghantam beberapa kecamatan di Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita memberlakukan status Gawat Darurat untuk wilayah Pandeglang selama 14 hari kedepan.

Kata Irna, status gawat darurat baru akan dicabut jika ada pernyataan resmi dari BMKG yang menyatakan jika kondisi Pandeglang sudah aman kembali.

“Status gawat darurat saya berlakukan sampai 14 hari kedepan sampai keadaan stabil dan BMKG menyatakan aman,” katanya, (23/12/2018).

Lanjut Irna, untuk sementara titik pengungsian masih tersebar di beberapa lokasi seperti kantor kecamatan, Kormil dan Polsek. Namun untuk posko utama bencana sementara ini di pusatkan di Kantor Kecamatan Labuan.

“Titik-titik pengungsi masih ada di kantor-kantor kecamatan, Koramil, Polsek, di rumah-rumah warga dan musola. Kami sedang identifikasi terus agar mereka lebih nyaman dari hujan karena luka-luka harus di obati,” ujarnya.

Senada dengan bupati, Gubernur Banten Wahidin Halim juga akan memberlakukan status gawat darurat di wilayah yang terdampak bencana tsunami.

“Malam ini bupati akan menyatakan keadaan luar biasa dan provinsi juga akan menyatakkan keadaan luar biasa untuk memastikan bahwa telah terjadi suatu kondisi, karena nanti ada kaitannya dengan penggunaan anggaran,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini