SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan tidak akan melakukan pemberhentian massal guru honorer atau non-ASN meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN di sekolah negeri.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin menegaskan SE tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi keputusan final terkait status guru honorer di daerah.
“Masih tahap evaluasi. Itu kan baru surat edaran. Nanti akan ada tindak lanjut dari Pak Menteri. Saya juga sudah tanyakan kemarin,” kata Jamaluddin di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/5/2026).
Ia meminta para guru non-ASN tidak terpancing isu pemecatan yang ramai beredar setelah SE itu terbit.
“Amanlah, insya Allah tidak ada yang namanya pemberhentian,” ujarnya.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu memicu kekhawatiran ribuan guru honorer terkait kepastian status dan penghasilan mereka setelah tenggat waktu tersebut berakhir.
Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menilai pemerintah sengaja menerbitkan surat edaran itu sebagai langkah sementara agar guru honorer tetap menerima gaji sampai akhir 2026.
Menurutnya, selama ini guru honorer menjadi penopang utama proses belajar mengajar karena distribusi guru ASN di Indonesia belum merata.
“Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” kata Iman.
Ia menyebut surat edaran tersebut memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap membayar guru honorer.
“Surat ini langkah taktis untuk menyelamatkan guru honorer supaya masih bisa digaji sampai akhir tahun. Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” ujarnya.
Meski begitu, kata Iman, keresahan guru honorer belum hilang. Mereka masih mempertanyakan nasib setelah 31 Desember 2026, terlebih sejak terbitnya Undang-Undang ASN Tahun 2023 pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada akhir 2024.
“Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” katanya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
