Beranda Politik Pasca Putusan MK, JRDP Desak Copot Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang

Pasca Putusan MK, JRDP Desak Copot Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang

Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. (Foto: Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak agar seluruh jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang segera diganti.

Desakan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati Serang.

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody Fauzi, menyatakan bahwa kegagalan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan tugas pengawasan selama Pilkada 2024 telah berdampak pada keputusan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu, kata Jhody, Bawaslu RI perlu segera mengganti jajaran komisioner yang ada. “Kami anggap Bawaslu gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” ujar Jhody dalam keterangan tertulisnya yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (26/2/2025).

Jhody menjelaskan bahwa MK telah menegaskan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah dugaan mobilisasi kepala desa serta keterlibatan Menteri Desa (Mendes).

Dugaan tersebut, lanjut Jhody, sebenarnya telah dilaporkan sebelumnya, namun tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Bawaslu.

Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran telah disampaikan ke Bawaslu, termasuk yang melibatkan Mendes, kepala desa, dan ketua APDESI Kabupaten Serang.

Selain itu, Bawaslu pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku politik uang di wilayah Kabupaten Serang.

“Semua ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Bawaslu. Dari sekian banyak dugaan pelanggaran, tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pelanggar,” tegasnya.

Lebih jauh, Jhody menegaskan bahwa putusan MK membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak hanya mempertimbangkan angka dalam pemilu, tetapi juga menjaga kemurnian suara pemilih sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

“Seharusnya, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu ditindak dengan tegas jika memang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jokowi Klaim Tak Ikut Campur Soal Kaesang Didorong Maju Jadi Cawalkot

Selain Bawaslu, JRDP juga menyoroti kinerja KPU Kabupaten Serang yang dinilai gagal dalam mensosialisasikan prinsip netralitas.

Ia menilai sudah saatnya jajaran KPU Kabupaten Serang dievaluasi dan diganti, mengingat banyak perangkat desa yang justru menjadi bagian dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Dengan adanya putusan MK, kami mempertanyakan bagaimana KPU merekrut badan ad hoc-nya. Apakah mereka benar-benar netral atau justru memiliki keberpihakan?” ungkapnya.

Menjelang pelaksanaan PSU, Jhody menekankan bahwa proses pemungutan suara harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam memastikan netralitas kepala desa, aparatur desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah ini dianggap penting agar proses demokrasi berjalan lebih transparan dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd