TANGSEL – Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (10/12/2025) lalu mengakibatkan sejumlah titik kota dipenuhi gunungan sampah.
Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Tangsel darurat sampah.
Terkait hal itu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menangani kondisi darurat sampah. Salah satunya memfasilitasi komunikasi kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.
“Berdasarkan surat dari Walikota, kami akan berkomunikasi lebih langsung dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk membantu penanganan masa darurat ini,” kata Hanif di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).
Hanif menjelaskan, TPA Cipeucang saat ini hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah di Kota Tangsel mencapai sekitar 1.100 ton per hari.
“Ada selisih hampir 600 ton per hari. Inilah yang harus ditangani dalam kondisi kedaruratan,” ujarnya.
KLH, lanjut Hanif, telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Barat untuk membahas opsi pemanfaatan TPA Galuga dan TPA Lulut Nambo yang berada di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KLH juga akan membuka komunikasi dengan Gubernur Banten terkait kemungkinan kerja sama penggunaan TPA di wilayah Serang.
“Kerja sama pengelolaan sampah lintas kabupaten dan kota berada di bawah pembinaan Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif.
Di tengah upaya penanganan darurat tersebut, KLH juga akan mendalami adanya dugaan potensi pidana dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Tangsel.
Hanif meminta tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan.
“Kami akan menurunkan tim Gakkum untuk melakukan pencermatan lebih detail di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Hanif mengatakan, ancaman pidana terkait pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kami sedang mendalami konteks tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tetap dilakukan meski secara pribadi memiliki hubungan baik dengan Walikota Tangsel. “Hukum tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Selain itu, Hanif meminta Penkot Tangsel untuk lebih aktif turun ke lapangan memantau langsung pengelolaan sampah. Ia berharap, langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan sampah di kota itu.
“Tadi Walikota juga mengarahkan Sekretaris Daerah untuk memperbanyak turun ke lapangan guna memperkuat penanganan sampah,” kata Hanif.
Sementara itu, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, sudah bertemu dengan Walikota Serang dalam pembagasan rencana perjanjian kerja sama pembuangan sampah di TPSA Cilowong.
“pengangkutan nanti kita, pakai 27 truk saya sudah dibeli untuk pengangkutan sampah di dalam Kota Tangerang Selatan. Untuk ke Cilowong nanti kita akan menggunakan transporter pihak ketiga,” kata Benyamin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan volume sampah di Kota Tangsel mencapai 1.000 perharinya bisa dibagi setengah untuk di buang ke Ciliwong.
“Kami berharap sebanyak 400 ton hingga 500 ton sampah dapat dibuang ke Serang sehingga volume TPA Cipeucang tidak cepat penuh,” tambahnya.
Selain itu, rencana pengoperasian sistem pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Cipeucang masih menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 109 Tahun 2025. Itupun juga masih bergantung kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan pengelola investasi yang didirikan pemerintah Indonesia.
“Ya, kita masih menunggu informasi terakhir dari Danantara. Tapi Tangerang Selatan sudah siap dengan kapasitas sampah 1136 ton per hari. Sudah bisa mandiri untuk melakukan PSEL,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
