SERANG – Penambang emas ilegal atau gurandil di 55 titik tambang ilegal di Kabupaten Lebak yang baru saja ditutup oleh Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH), kini dijanjikan program pemberdayaan ekonomi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Titik tambang itu tersebar di tiga kawasan Kabupaten Lebak yakni Blok Cirotan, Blok Cimari, dan Gunung Luhur di Citorek. Saat ini masih dilakukan pendataan oleh Pemprov kepada para gurandil tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) yang lain untuk bisa memperdayakan supaya mereka bisa berubah dari yang tadinya menambang menjadi yang lainnya,” kata Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, Jumat (5/12/2025).
Namun, apabila masih ada yang tetap mau melakukan penambangan, Pemprov Banten saat ini tengah mengajukan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang agar diberikan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mengelola tambang secara legal.
Usulan ini menurut Ari bisa jadi salah satu langkah penertiban aktivitas penambangan liar. Keputusan pengajuan dua wilayah itu agar diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) itu juga katanya sudah berdasarkan kesepakatan masing-masing bupati wilayah tersebut.
“Kalau misalkan ada aja yang mau menambang kita akan siapkan wilayah pertambangannya,” tuturnya.
Ari menuturkan, juga bahwa nantinya Dinas ESDM dengan Polda Banten akan terus bekerja sama dalam pemantauan tambang ilegal.
Jika ada laporan yang masuk, ESDM akan terlebih dahulu melakukan pembinaan agar masyarakat mengajukan izin pertambangan tersebut.
“Kami bina dulu ya jangan sampai masyarakat kita yang bekerja untuk kehidupan sehari hari tidak ada iziinya kita akan minta urus izinnya kalau tidak mengurus izinnya disampaikan ke Polda baru ditindak,” katanya.
“Karena banyak masyarakat juga yang sehari-harinya mengandalkan pertambangan dan kita juga tidak bisa hidup tanpa tambang. Kan yang terpenting adanya keseimbangan antara ekstrasi dan konservasi lingkungan yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
