CILEGON — Sebanyak 36 dari 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun perizinan lengkap. Kondisi ini memicu langkah cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Plt Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan, akan memanggil seluruh pengelola SPPG untuk mempercepat pengurusan izin.
“Kami akan jemput bola. Semua SPPG harus segera urus perizinan, termasuk SLHS, IKL, dan IPAL,” ujat Aziz, Senin (20/4/2026).
Aziz menegaskan, secara aturan pengurusan izin menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan pengelola melalui sistem OSS. Namun, melihat banyaknya dapur yang belum memenuhi standar, Pemkot memutuskan turun tangan.
“Kami bantu dari sisi rekomendasi Dinkes sampai proses perizinan lewat PTSP. Tapi kewajiban tetap ada di pihak yayasan,” tegasnya.
Diketahui, temuan ini menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan program MBG di daerah, terutama terkait kesiapan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Di tengah target percepatan distribusi makanan bergizi, aspek higienitas kini menjadi perhatian mendesak.
Koordinator Wilayah Kota Cilegon dari Badan Gizi Nasional (BGN), Lukiah mengungkapkan, hanya sebagian kecil SPPG yang sudah memenuhi standar.
“SPPG di Cilegon ada 45. Yang sudah lengkap izinnya baru 9, sementara 7 masih dalam proses rekomendasi. Sisanya belum,” tegasnya.
Selain SLHS, setiap dapur MBG wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain seperti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar belum menuntaskan kewajiban dasar tersebut.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
