Beranda Hukum Pasca Kasus Lapas Sukamiskin, Rutan Rangkasbitung Digeledah

Pasca Kasus Lapas Sukamiskin, Rutan Rangkasbitung Digeledah

Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan Negara Klas IIB Rangkasbitung menggelar inspeksi mendakak (sidak) ke sejumlah kemar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (25/7/2018) malam. (Foto: Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan Negara Klas IIB Rangkasbitung menggelar Inspeksi mendakak (sidak) ke sejumlah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (25/7/2018) malam.

Saat dikonfirmasi via telepon selular, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Adi Santo menolak menyebut bahwa yang dilakukan Satgas Kamtib adalah karena peristiwa yang berkembang di luar Rutan. Ia menyatakan bahwa sidak merupakan program rutin di Rutan Rangkasbitung.

“Kami punya Satuan Tugas khusus yang berwenang dan memiliki tanggung jawab langsung kepada pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketetiban dari yang sifatnya pencegahan sampai pada proses penindakkan. Kami gelar sidak rutin dan insidentil dan bukan karena terburu-buru akibat kejadian di luar melainkan sudah menjadi program Rutan” tegas Adi via telepon.

Ia menyebut penggeledahan sering digelar. Waktunya tidak ditentukan. “Bisa kapan saja, malam, pagi, siang atau sore. Targetnya pun beragam. Kami laksanakan usai laporan para intelijen anggota Satuan Tugas terkait situasi yang ada di lingkungan Rutan. Kami antisipasi masuknya barang terlarang semisal handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya. Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas pria asli Cimarga ini.

Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Rutan Rangkasbitung, Parhan Septiana juga menyampaikan langkah ini dilakukan guna memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif serta bebas dari barang yang dilarang masuk pada zona steril.

“Kami taat menjalankan instruksi pimpinan, memastikan lingkungan Rutan Rangkasbitung steril dari barang terlarang, usai sidak kami pastikan bahwa di rutan Rangkasbitung tidak ada barang terlarang atau barang mewah,” tegas Parhan.

Hasil sidak, Tim satgas Kamtib tidak menemukan barang terlarang seperti handphone, obat terlarang dan senjata tajam. Namun tim berhasil mengamankan barang-barang seperti korek api, tali temali, kartu gaple dan uang sejumlah Rp53.000. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini