Beranda Bisnis Pasar Sampay dan Pasar Rangkasbitung Dapat Predikat Pasar Tertib Ukur

Pasar Sampay dan Pasar Rangkasbitung Dapat Predikat Pasar Tertib Ukur

Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. (Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Kementerian Niaga Kementerian Perdagangan menetapkan dua pasar yang berada di Kabupaten Lebak sebagai pasar yang berpredikat sebagai pasar tertib ukur.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebak, Agus Reza mengatakan, pasar yang mendapatkan predikat pasar tertib ukur yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Sampay.

“Alasan kedua pasar tersebut mendapatkan predikat pasar tertib ukur lantaran para pedagang di dua pasar dinilai sangat jujur dengan tidak pernah mengurangi takaran atau timbangan kepada konsumen,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan, untuk Pasar Sampay sebelumnya pernah mendapatkan predikat yang sama dari Kementerian Perdagangan bersama Pasar Wanasalam, Bayah, Maja, Rangkasbitung dan Pasar Citeras.

“Untuk kedua kalinyaPasar Sampay kembali mendapatkan predikat tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, indikator dari penetapan sebagai pasar tertib ukur tersebut, karena semua pedagangnya berlaku jujur alias tidak pernah berbuat curang atau mencari keuntungan besar dengan cara mengurangi takaran atau timbangan saat melayani para konsumennya.

“Khusus untuk Pasar Sampay, telah dua kali mendapatkan predikat pasar tertib ukur. Kami harap, semua pasar di Lebak, semuanya bisa mendapatkan predikat yang sama,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News