Beranda Bisnis Pasar Lama Padarincang Segera Direlokasi, Ada 170 Kios dan 218 Los

Pasar Lama Padarincang Segera Direlokasi, Ada 170 Kios dan 218 Los

Pasar Baru Padarincang - (Foto Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Pasar Lama Padarincang, Kabupaten Serang akan direlokasi ke Pasar Baru Padarincang yang lokasinya tak jauh dari lokasi lama. Rencananya para pedagang sudah harus berjualan di tempat baru per tanggal 1 Juli 2021.

Pasar Baru Padarincang memiliki empat Blok yaitu Blok A yang memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. Namun kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, dan perbankan.

Rencananya untuk bangunan kios di Blok A yang berada di bagian depan akan digunakan untuk para pedagang emas, pedagang elektronik, pedagang kosmetik, dan UMKM yang menjual produk-produk lokal. Untuk bangunan kios di Blok A yang berada di bagian belakang akan ditempati untuk pedagang kelontong, warung nasi, dan warung nasi.

Kemudian untuk los yang berada di Blok A rencananya akan ditempati oleh pedagang tahu, tempe, dan sayuran.

“Untuk Blok B dan Blok C berhubung pedagang pakaian melebihi delapan puluh pedagang, kita simpan yang dua puluh limanya di Blok C. Makanya Blok B itu diperuntukkan untuk pakaian, sandal, sepatu dan pedagang kitab,” ujar Budi Herlian Syah selaku Koordinator Pasar Rakyat Padarincang, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu, untuk pedagang yang menjual ikan basah nantinya akan ditempatkan di Blok D yang berisi 20 los.

Para pedagang lama yang berada di Pasar Lama Padarincang bisa menempati bangunan baru di Pasar Baru Padarincang dengan mengikuti sistem perundian yang dilakukan pada tanggal 15 Juni dan 16 Juni.

“Itu akan diundi hasil musyawarah antara forum pedagang Padarincang dengan dinas dan muspika. Tapi undinya tidak semua pedagang sesuai dengan zonanya. Kalau zona pakaian dengan zona pakaian, zona sembako dengan zona sembako,” jelasnya.

Budi juga menyebutkan untuk target relokasi pasar yang rencananya akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2021, para pedagang akan diberikan waktu hingga satu bulan untuk segera pindah ke lokasi pasar yang baru.

“Satu juli itu sudah harus di sini. Dan kita ke depan tidak ada yang namanya sistem SKP (Surat Keterangan Pedagang), nanti ke depan kita hanya Surat Pernyataan, pernyataan dari pedagang bahwa pedagang itu siap berdagang tidak menggunakan kios dilempar ke orang lain.  Nanti di situ langsung kita kasih waktu sampai satu bulan, kalau dia satu bulan tidak dagang, hak dagangnya di kios akan dicabut oleh kita dan akan kita lempar ke yang membutuhkan tapi sistemnya akan di undi lagi,” sambungnya.

Pasar Baru Padarincang rencananya akan dijadikan sebagai pasar harian. Di tempat baru itu, para pedagang nantinya akan dikenakan tarif retribusi pelayanan pasar. Besarnya tarif retribusi pelayanan pasar adalah Rp2000 untuk los per hari dan untuk kios akan dikenakan Rp2500 per hari.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini