Beranda Hukum Pasangan Debt Collector Didakwa Paksa Tarik Mobil di Asrama Polres Cilegon

Pasangan Debt Collector Didakwa Paksa Tarik Mobil di Asrama Polres Cilegon

Gedung PN Serang. (Istimewa)

SERANG — Dua pekerja lepas perusahaan pembiayaan, Marthin Yohanes Tauho dan Sakdiyatul Iman, menghadapi dakwaan pemaksaan saat hendak menarik mobil yang menjadi objek jaminan fidusia di Asrama Polres Cilegon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Adiliphin, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Keduanya bekerja secara freelance untuk PT Lesto Abadi Jaya. Perusahaan memberikan kewenangan kepada mereka untuk menegosiasikan pengamanan kendaraan yang menunggak pembayaran selama sekitar satu tahun.

Kendaraan yang mereka incar yakni Daihatsu Terios X AT tahun 2023 berwarna putih dengan nomor polisi F 1465 FBM. Mobil tersebut berada di garasi rumah seorang anggota polisi di Asrama Polres Cilegon, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.

Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa lebih dulu memotret mobil menggunakan telepon seluler. Mereka kemudian mencari Ketua RT setempat, Hernawan, untuk mendampingi proses mediasi dengan penghuni rumah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua terdakwa bertemu Dias Respati. Mediasi berlangsung dengan disaksikan Hernawan, Diva Lorenza, Nova Ragarsa, serta Awan yang disebut sebagai pemilik mobil.

Jaksa menyebut, Marthin dan Sakdiyatul berulang kali meminta agar kendaraan diserahkan. Mereka mengaku membawa surat perintah penarikan, tetapi tidak memberikan kesempatan kepada Dias dan pihak lain untuk memeriksa surat maupun identitas yang mereka bawa.

“Para terdakwa berulang kali menyatakan akan membawa kendaraan tersebut dengan alasan sudah membawa surat perintah untuk melakukan penarikan kendaraan, namun para terdakwa tidak memberi kesempatan bagi saksi Dias Respati maupun yang lainnya untuk memeriksa kelengkapan surat dan identitas yang dibawa,” kata jaksa.

Penolakan penghuni rumah kemudian memicu ketegangan. Sakdiyatul disebut mengaku pernah melaporkan seorang polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Ia juga menunjukkan foto bersama anggota Propam untuk meyakinkan pihak keluarga.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tertipu Perumahan Berkedok Syariah di Banten

Namun, kedua terdakwa tetap tidak menunjukkan surat perintah dan identitas yang diminta. Penghuni rumah kemudian meminta mereka meninggalkan lokasi.

“Setelah berkali-kali saksi Dias Respati dan beberapa orang yang ada di sana meminta agar para terdakwa menunjukkan surat perintah dan identitas namun tetap tidak diberi oleh para terdakwa, sehingga saksi Dias Respati dan beberapa orang yang ada mengusir para terdakwa,” ujar jaksa.

Alih-alih segera pergi, kedua terdakwa tetap bertahan dan merekam situasi. Di tengah keributan, Awan membawa mobil Terios tersebut meninggalkan rumah.

Setelah mobil pergi, Marthin disebut mengatakan kepada penghuni rumah bahwa mereka akan bertemu di Propam Polda Banten untuk memberikan tekanan kepada Dias.

“Selanjutnya nanti mereka akan bertemu di Propam Polda untuk memberi tekanan kepada saksi Dias Respati,” kata Adiliphin, menirukan pernyataan Marthin dalam dakwaan.

Jaksa juga mengungkapkan, kedua terdakwa mengunggah rekaman kejadian ke media sosial setelah meninggalkan lokasi. Unggahan tersebut disebut membuat Dias merasa malu dan menyebabkan istrinya, Vani Rahayu Ragarsa, mengalami tekanan psikologis.

Atas perkara tersebut, Marthin dan Sakdiyatul menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a dan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd