Beranda Uncategorized Pasangan Aje Kendor Tertinggi Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada Serang

Pasangan Aje Kendor Tertinggi Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada Serang

Pasangan Calon Nomor Urut 3 Syafrudin - Subadri - foto istimewa

SERANG – KPU Kota Serang menyerahkan hasil audit dana kampanye yang dilaporkan oleh Paslon Pilkada Kota Serang 2018. Audit ini dilakukan secara independen oleh Kantor Audit Publik (KAP). Dari hasil audit, tercatat seluruh paslon tidak ada yang melebihi anggaran maksimal kampanye.

Untuk pengumpulan dan penggunaan anggaran kampanye, Paslon Nomor 1, Vera Nurlaila-Nurhasan menjadi paslon yang memiliki anggaran terendah, sedangkan Paslon Nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin mencatat angka tertinggi.

“Rinciannya untuk paslon Vera-Nurhasan yaitu Rp1,1 miliar dan tidak ada saldo. Sedangkan untuk paslon Samsul Hidayat-Rohman itu Rp1,4 miliar dan tersisa saldo di bendahara sebesar Rp1.524.967. Untuk paslon Syafrudin-Subadri itu Rp1,6 miliar dan tidak ada saldo,” terang Divisi Hukum KPU Kota Serang, Durotul Bahiyah, Jumat (13/7/2018).

Wanita yang akrab dipanggil Duroh ini menyatakan, secara hasil audit tidak ada temuan dari seluruh paslon. Selain itu juga tidak ada pelanggaran batas maksimal sumbangan dan perorangan yang dilakukan oleh paslon.

“Dalam PKPKU disebutkan, batas maksimal sumbangan perorangan itu sebesar Rp75 juta sedangkan untuk kelompok atau parpol maksimal menyumbang Rp750 juta. Dana yang boleh digunakan untuk kampanye maksimal sebesar Rp11 miliar,” terang Duroh.

Dikatakan, tidak ada aturan jika ditemukan adanya temuan dalam audit tersebut. Adapun, sebelumnya paslon dapat didiskualifikasi jika tidak mengumpulkan berkas untuk audit hingga batas akhir pengumpulan.

“Jadi jika hingga pukul 18.00 WIB pada tanggal 24 Juni 2018 kemarin paslon tidak menyerahkan berkas untuk audit, maka dapat didiskualifikasi. Tapi Alhamdulillah seluruh paslon tidak ada yang melebihi jadwal yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada temuan dari hasil audit tersebut, sedangkan dari hasil pembacaan dari KPU Kota Serang, tidak ada pelanggaran dari aturan di PKPU.

Selain itu, terdapat aturan yang akan memberikan sanksi diskualifikasi, yaitu jika paslon setelah diaudit menggunakan dana kampanye melebihi angka Rp16 miliar yang sudah ditentukan sebelumnya oleh KPU Kota Serang, namun dari hasil audit, tidak didapatkan angka yang melebihi batas maksimal tersebut.

“Sedangkan untuk sumbangan itu, kalau individu tidak boleh lebih dari Rp75 juta, jika lebih maka akan dikembalikan kepada kas negara. Sedangkan kalau kelompok, perusahaan atau parpol, maksimal menyumbang Rp750 juta,” lanjutnya.

Duroh enggan untuk memberikan penjelasan terkait penyumbang terbesar dari tiap-tiap paslon tersebut, namun ia menyatakan, akan mempublikasikan ringkasan hasil audit dalam laman KPU Kota Serang pada Jumat (13/7/2018) atau hari ini. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini