Beranda Uncategorized Parpol Ogah Bersihkan APK, Bawaslu Pandeglang Turun Tangan

Parpol Ogah Bersihkan APK, Bawaslu Pandeglang Turun Tangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di setiap kecamatan. Hal itu untuk mensterilkan semua APK yang masih terpasang sebelum masa kampanye dimulai.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menyampaikan penertiban itu sesuai dengan Undang-undang 7 pasal 275 tahun 2017 terkait dengan kampanye, PKPU 23 2018 tenang kampanye dan Perbawaslu nomor 0315 dan Surat Edaran (SE) Bawaslu Provinsi Banten nomor 655. Adapun jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 205 yang terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Sebenarnya pertama kami sudah melakukan penertiban secara serentak juga nah ini yang kedua kali. Cuman kalau untuk Bawaslu kami titiknya di kota saja dari Cadasari sampai Mengger, itu jumlahnya tadi kurang lebih 29 terdiri dari spanduk dan baliho, kebanyakan baliho yang gede-gede. Jadi sebelum kampanye dimulai harus steril dari APK, karena nanti APK itu disuplai dari KPU jadi yang sekarang-sekarang ini harus dibersihkan oleh kami,” beber Fauzi, Sabtu (22/9/2018).

Sebelum dilakukan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP, kata Fauzi, Bawaslu sebenarnya sudah memberikan instruksi pada masing-masing partai politik (Parpol) untuk menertibkan APK-nya masing-masing, namun hal itu tidak dilakukan oleh parpol sehingga Bawaslu harus turun tangan.

“Sudah sebetulnya, kami kasih surat itu kemarin berkaitan dengan penertiban dan KPU juga sudah sosialisasi untuk hal itu. Kalau sebaran APK yang paling banyak itu di Kecamatan Kaduhejo,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News