Beranda Peristiwa Parkir Liar di Jalan Multatuli Lebak Picu Kemacetan dan Bahayakan Pengendara

Parkir Liar di Jalan Multatuli Lebak Picu Kemacetan dan Bahayakan Pengendara

Beberapa kendaraan yang terparkir di bahu jalan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK — Pengendara mengeluhkan maraknya parkir liar kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Multatuli, Rangkasbitung, tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dan Rumah Sakit MISI. Kendaraan yang parkir di bahu jalan membuat arus lalu lintas menyempit dan memicu kemacetan.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang aktivitas parkir di lokasi tersebut melalui Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Salah satu pengendara, Hendra Hermawan, mengaku terganggu dengan kondisi kendaraan yang parkir hampir memakan separuh badan jalan.

“Kendaraan yang parkir hampir mengambil separuh badan jalan, jadi membahayakan pengguna jalan,” kata Hendra, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, kondisi itu juga sering memicu kemacetan, terutama di titik persimpangan dekat Rumah Sakit MISI Rangkasbitung.

Hendra meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan.

“Pemerintah harus bertindak, misalnya dengan menggembosi ban, menggembok roda, atau menderek kendaraan,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupateb Lebak, Abdurazak menegaskan, Jalan Multatuli masuk kawasan larangan parkir.

Ia mengatakan, Dishub Lebak telah memasang rambu larangan berhenti dan berulang kali memberikan teguran kepada pemilik kendaraan.

“Rambu larangan sudah jelas, teguran juga sering kami lakukan. Tinggal kesadaran pemilik kendaraan,” kata Abdurazak.

Maraknya parkir liar di kawasan tersebut kini menjadi sorotan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan di pusat aktivitas masyarakat Rangkasbitung.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd