CILEGON – Rapat paripurna DPRD Cilegon yang mengagendakan tanggapan fraksi terhadap pendapat walikota atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Pengumuman Masa Reses ke II pada Senin (22/4/2019) ini tampak lengang.
Rapat yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu bahkan terpaksa diundur baru dapat dimulai sekira pukul 11.15 WIB lantaran hingga satu jam berlalu jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagai syarat pelaksanaan paripurna.
“Pada kemana anggota dewannya ini? Kok belum hadir, sudah kuorum belum?,” tanya Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar sebelum paripurna dimulai.
Fakih dengan tampak gusar bahkan sempat beberapa saat menunggu di depan pintu ruang rapat paripurna setelah mengetahui bahwa jumlah wakil rakyat yang hadir tak kunjung lebih dari setengah jumlah total 34 orang anggota DPRD.
“Saya harapkan, anggota dewan yang hadir saat ini, bukan yang hanya akan duduk kembali saja. Saya harapkan semua anggota dewan yang ada di sini semuanya akan kembali terpilih (sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024),” sindir Fakih di sela paripurna yang diikuti sekira 18 anggota DPRD tersebut.
Tak cukup di situ, tak biasanya Fakih bahkan pula mengabsen kehadiran seluruh anggota fraksi untuk memastikan kehadiran mereka saat itu. “Memang ada yang izin, tapi yang ga hadir itu dipertanyakan, kayak ngga ngerti administrasu. Padahal raperda ini kan untuk kepentingan masyarakat Cilegon,” jelasnya. (dev/red)