Beranda Hukum Parah! Bocah 9 Tahun di Pandeglang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Parah! Bocah 9 Tahun di Pandeglang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan pada wartawan.

PANDEGLANG – Bunga (nama samaran) bocah berumur 9 tahun warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang bernasib nahas karena menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Parahnya, pencabulan tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku terhadap korban.

Pelaku berinisial T (37) saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, pada saat itulah timbul niat bejat pelaku hingga melakukan pencabulan.

“Saat dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan pencabulan lebih dari 3 kali pada korban,” jelas Fajar saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021).

Kata Fajar, pada saat melakukan perbuatannya istri pelaku atau ibu korban sedang terlelap tidur, namun pada saat ibu korban terbangun melihat pelaku berada di kamar anaknya dan sedang melakukan perbuatan bejat tersebut. Atas dasar tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Posisinya di rumah, pada saat itu ibu korban sedang tertidur jadi di malam hari dan saat istrinya terbangun ibu korban melihat suaminya sedang berada di kamar sang anak,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sungguh sangat disesalkan dan tidak boleh kembali terulang agar tidak ada korban lain.

“Perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh dan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saat ini dari penyidik sedang melakukan proses awal pada kasusnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ