Beranda Uncategorized Panwaslu  Lebak Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg 

Panwaslu  Lebak Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg 

Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kabupaten Lebak

SERANG – Panwaslu Kabupaten Lebak melakukan pengawasan pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Tahapan pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 4 – 17 Juli 2018.

Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kabupaten Lebak mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan kepada peraturan oleh penyelenggara teknis yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bacaleg yang diusung masing–masing partai politik peserta Pemilu 2019. Terhadap proses tahapan pendaftaran bacaleg sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 jo PKPU nomor 7 tahun 2017.

“Sejak hari pertama dimulainya pendaftaran bacaleg oleh KPU Lebak, Panwaslu melakukan pengawasan secara melekat dengan membuat tim untuk mengawasi prosses tahapan pendaftaran bacaleg di KPU,” ujar Odong, Jumat (13/7/2018).

Odong menambahkan, Panwaslu juga mengawasi persyaratan bscaleg yang akan diusung oleh masing – masing partai politik peserta Pemilu 2019.

“Secara moril kami mengharapkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 yang akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Harus mentaati peratauran dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemillihan Umum,” ujar Odong Hudori. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini