Beranda Pemerintahan Pantau Pembayaran THR Perusahaan di Banten, Disnakertrans Buat Posko Pengaduan

Pantau Pembayaran THR Perusahaan di Banten, Disnakertrans Buat Posko Pengaduan

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

Hal itu dilakukan untuk memantau jika adanya perusahaan di Banten yang lalai dalam menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pembayaran THR di tengah penademi COVID 19.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, pembangunan posko tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Banten. Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau yang tidak ngadu ya kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” kata Al Hamidi kepada BantenNews.co.id, Senin (11/5/2020).

Al Hamidi menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.

“Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentutan bagi mereka,” jelasnya.

Saat ditanya apakah hingga saat ini sudah ada pekerja atau perusahaan yang mengadu, Al Hamidi mengaku belum mendapat laporan. Sebab, dalam ketentuannya THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.

“Kalau biasanya, bukan 14 hari sebelum hari raya pengaduan itu tapi setelah tujuh hari menjelang itu (hari raya-red). Musyawarah kalau tidak mencapai mufakat biasanya mengadukan. Kalau sekarang kan belum ada kewajiban membayarkan, belum tujuh hari. Biasanya timbul masalah setelah tujuh hari itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Di poin pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di poin ke dua SE menjelaskan terkait solusi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap.

Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ