Beranda Pemerintahan Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Libatkan Akademisi dan Pakar Hukum

Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Libatkan Akademisi dan Pakar Hukum

ilustrasi kepala daerah. (doc. Wartakota/Tribun)

 

CILEGON – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan pihaknya bakal melibatkan akademisi dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Walikota.

Selain akademisi, kata Isro, pihaknya juga akan melibatkan Hukum Tata Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kita ingin proses Pemilihan Wakil Walikota ini lebih mantap dan teliti,” ujar Isro, Selasa (26/3/2019).

Isro menyatakan untuk kerjasama akademisi pihak bakal menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

“Sebagai universitas di derah kita sendiri kita gandeng Untirta. Kita menghargai universitas yang ada di wilayah kita,” katanya.

Tak lepas disitu, Isro melanjutkan bahwa dalam kajian pemilihan wakil pihaknya bakal melibatkan pakar Otonomi Daerah (Otda).

“Jadi hasil studi komparasi di Kabupaten Subang ini nanti kita akan perdalam berdiskusi dengan para pakar,” terangnya.

Dikatakan bahwa, saat ini Anggota Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon masih melakukan studi komparasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebab, Subang merupakan wilayah yang pernah melaksanakan pemilihan Wakil Walikota seperti Kota Cilegon.

“Jadi di Subang ini kita akan belajar bagaimana tata cara teknis pemilihan Wakil Walikota, seperti bagaimana pemilihannya, apa saja kertas yang ditandatangi oleh ketua DPRD, pantia pemilihan, bagaimana hitungan kertasnya dan lain sebagainya,” terangnya Isro.

Memang, kata Isro, di Kabupaten Subang saat melaksanakan pemilihan Wakil Walikota belum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.Sebab, Subang pelaksanaannya terjadi pada tahun 2017.

“Memang ada sedikit perbedaan, namun tidak terlalu signifikan. Namun pemilihannya sama seperti calon Wakil Walikota terdapat dua nama dari partai pengusung dan dilaksanakannya di DPRD, seperti visi misi dan ditetapkan melalui rapat paripurnal,” paparnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini