Beranda Pemerintahan Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Telusuri 103 Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Telusuri 103 Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Deden Umardani. (IST)

KAB. TANGERANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menegaskan, akan menelusuri 103 pengembang yang saat ini belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Dari ratusan pengembang itu total luas lahan mencapai 1.904.089 m² atau 1,9 juta meter persegi. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024.

Menurut Deden, penelusuran itu untuk mengklarifikasi kriteria pengembang besar atau kecil lantaran tak kunjung menyerahkan lahan PSU-nya ke Pemkab Tangerang. Bahkan masuk kriteria pengembang yang bandel.

“Kita akan pelajar ini, apakah pengembang yang bandel, kriteria pengembang yang seperti apa yang ini. Apakah pengembang besar atau pengembang klaster kecil,”ujar Deden, Jumat (15/8/2025).

Namun menduga, sebagian besar pengembang yang belum menyerahkan PSU berasal dari pengembang kecil. Banyak dari mereka yang sudah tidak diketahui keberadaannya, sedangkan tanggung jawabnya terhadap PSU belum diselesaikan.

“Yang banyak kita temuan masalah itu ada di klaster-klaster kecil terkait PSU, banyak pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya. PSU ya belum diserah terimakan,”ujar Deden.

Politisi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar pengembang itu segera menyerahkan kewajibannya. Sebab ia curiga sejumlah pengembang tersebut mungkin berpindah-pindah wilayah dengan menggunakan nama perusahaan berbeda.

“Jangan-jangan yang 103 ini pelakunya gak banyak, hanya beda perusahaan saja,”tegas dia.

Ia menambahkan, selama PSU belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan infrastruktur di dalam kawasan perumahan, termasuk jalan dan saluran air.

“Kalau ada jalan rusak di sana kita gak bisa karena belum diserahkan, saluran airnya gak ada, pas giliran banjir menyalahkan ke Pemkab padahal kewajibannya tidak dilakukan oleh para pengembang perumahan,”pungkasnya.

Baca Juga :  KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemkab Tangerang

Diketahui, saat ini, Pansus II membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Dalam revisi ini menyoroti urgensi perubahan pasal-pasal yang menyulitkan implementasi di lapangan.

Perubahan mencakup penyempurnaan redaksional, kemudahan dalam pengambilalihan PSU secara sepihak, serta penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang berlaku. Perubahan ini diharapkan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan dan keberlanjutan PSU perumahan untuk masyarakat.

Mg-saepulloh
Editor: TB Ahmad Fauzi