Beranda Pemerintahan Pansus DPR RI Sambangi Banten, Kanwil Kemenkum Pastikan Kesiapan

Pansus DPR RI Sambangi Banten, Kanwil Kemenkum Pastikan Kesiapan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar bersama jajaran, mengikuti rapat secara virtual.

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti rapat persiapan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional, Senin (14/9/2026).

Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar rapat tersebut untuk membahas persiapan kunjungan Pansus DPR RI ke Banten pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengikuti rapat secara virtual. Ia memastikan jajarannya siap mendukung seluruh rangkaian kunjungan kerja Pansus DPR RI di Banten.

“Kami di Banten siap mendukung kedatangan tim Pansus DPR RI yang akan hadir pada hari Jumat nanti. Hal positif ini tentunya akan kita laksanakan bersama-sama,” ujar Pagar.

Pagar meminta jajarannya menyiapkan dan mengoordinasikan seluruh kebutuhan kunjungan agar kegiatan berjalan optimal.

“Kita perlu menentukan bersama mekanisme pelaksanaannya, termasuk menetapkan apakah kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah atau menggunakan alternatif lainnya,” katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, turut menghadiri rapat secara langsung di ruang rapat Direktorat OPHI Ditjen AHU.

Kanwil Kemenkum Banten mengikuti rapat tersebut sebagai bagian dari koordinasi untuk memastikan kesiapan menghadapi kunjungan kerja Pansus DPR RI.

Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, serta jajaran Kanwil Kemenkum Banten juga mengikuti rapat secara virtual.

Kunjungan kerja Pansus DPR RI ke Banten akan menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan dan informasi dalam pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Koordinasi sejak awal diharapkan membuat pelaksanaan kunjungan berjalan efektif sekaligus mendukung proses pembentukan regulasi. ***